Jakarta (ANTARA) - Beberapa daerah di Indonesia kini mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak dapat memperoleh keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Hingga saat ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.