Fungsi Desa Kohod
-
Pelayanan Administrasi dan Publik
-
Menyediakan layanan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran.
-
Mengurus perizinan dan dokumen resmi warga, termasuk surat izin usaha kecil dan surat keterangan domisili.
-
Menjadi pusat informasi bagi masyarakat terkait program pemerintah dan kegiatan desa.
-
-
Penyelenggaraan Pembangunan Desa
-
Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
-
Mengelola pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.
-
Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang desa.
-
-
Pemberdayaan Masyarakat
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui UMKM, usaha pertanian, dan perikanan.
-
Memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan agar masyarakat lebih mandiri secara ekonomi.
-
Menfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok masyarakat untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
-
-
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
-
Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara transparan dan akuntabel.
-
Memanfaatkan aset desa untuk mendukung kegiatan pembangunan dan kesejahteraan warga.
-
Melaporkan penggunaan anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
-
-
Pelestarian Lingkungan dan Sumber Daya Alam
-
Menjaga kelestarian wilayah pesisir dan perairan, termasuk penanggulangan abrasi dan banjir.
-
Mengembangkan program penghijauan dan kebersihan lingkungan.
-
Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang lingkungan hidup kepada masyarakat.
-
-
Pengembangan Sosial dan Budaya
-
Melestarikan tradisi, adat, dan nilai-nilai budaya masyarakat.
-
Mengadakan kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya untuk mempererat kebersamaan warga.
-
Mengintegrasikan program pembangunan dengan kearifan lokal masyarakat.
-
-
Pengawasan dan Penegakan Aturan Desa
-
Menegakkan peraturan desa dan ketertiban umum.
-
Mengawasi pelaksanaan program agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
-
Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah kabupaten atau pusat dalam hal kebijakan dan program pembangunan.
-
