Pusat Informasi, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kohod

Memuat

Fungsi

Fungsi

Fungsi Desa Kohod

  1. Pelayanan Administrasi dan Publik

    • Menyediakan layanan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran.

    • Mengurus perizinan dan dokumen resmi warga, termasuk surat izin usaha kecil dan surat keterangan domisili.

    • Menjadi pusat informasi bagi masyarakat terkait program pemerintah dan kegiatan desa.

  2. Penyelenggaraan Pembangunan Desa

    • Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.

    • Mengelola pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.

    • Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang desa.

  3. Pemberdayaan Masyarakat

    • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui UMKM, usaha pertanian, dan perikanan.

    • Memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan agar masyarakat lebih mandiri secara ekonomi.

    • Menfasilitasi pembentukan kelompok-kelompok masyarakat untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.

  4. Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

    • Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara transparan dan akuntabel.

    • Memanfaatkan aset desa untuk mendukung kegiatan pembangunan dan kesejahteraan warga.

    • Melaporkan penggunaan anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.

  5. Pelestarian Lingkungan dan Sumber Daya Alam

    • Menjaga kelestarian wilayah pesisir dan perairan, termasuk penanggulangan abrasi dan banjir.

    • Mengembangkan program penghijauan dan kebersihan lingkungan.

    • Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang lingkungan hidup kepada masyarakat.

  6. Pengembangan Sosial dan Budaya

    • Melestarikan tradisi, adat, dan nilai-nilai budaya masyarakat.

    • Mengadakan kegiatan sosial, keagamaan, dan budaya untuk mempererat kebersamaan warga.

    • Mengintegrasikan program pembangunan dengan kearifan lokal masyarakat.

  7. Pengawasan dan Penegakan Aturan Desa

    • Menegakkan peraturan desa dan ketertiban umum.

    • Mengawasi pelaksanaan program agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.

    • Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah kabupaten atau pusat dalam hal kebijakan dan program pembangunan.