Struktur Organisasi Desa Kohod
-
Kepala Desa
Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa, bertugas mengatur, memimpin, dan mengawasi seluruh kegiatan pemerintahan desa serta pembangunan masyarakat. Kepala Desa juga menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program desa. -
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam administrasi, koordinasi antar bagian, dan pengelolaan dokumen resmi desa. Sekretaris Desa juga mengawasi pelaksanaan tugas staf dan membina koordinasi antar dusun. -
Kepala Urusan (Kaur)
Desa Kohod memiliki beberapa kepala urusan yang membawahi bidang spesifik:-
Kaur Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan pelayanan publik.
-
Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas perencanaan, pencatatan, dan pengelolaan keuangan desa.
-
Kaur Umum dan Perencanaan: Mengurus perencanaan pembangunan desa, dokumentasi, serta urusan umum lainnya.
-
-
Kepala Seksi (Kasi)
Kepala Seksi membawahi sektor tertentu:-
Kasi Pelayanan: Fokus pada layanan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.
-
Kasi Kesejahteraan: Mengelola program pemberdayaan ekonomi, UMKM, dan kesejahteraan warga.
-
Kasi Pemerintahan: Membantu pelaksanaan tugas hukum, keamanan, dan ketertiban desa.
-
-
Kepala Dusun (Kadus)
Desa Kohod terbagi ke dalam beberapa dusun, masing-masing dipimpin Kepala Dusun. Kadus bertugas sebagai penghubung antara perangkat desa dan warga di tingkat dusun, serta mengawasi pelaksanaan program desa di wilayahnya. -
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah lembaga legislatif desa yang berperan sebagai pengawas dan mitra kepala desa. Tugasnya termasuk:-
Memberikan masukan dan saran terkait kebijakan desa.
-
Menyusun rencana pembangunan desa bersama kepala desa.
-
Mengawasi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
-
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Di Desa Kohod juga terdapat beberapa lembaga yang mendukung partisipasi masyarakat, misalnya:-
Karang Taruna: Membina kegiatan kepemudaan dan sosial.
-
PKK Desa: Mengelola program kesejahteraan keluarga dan pendidikan kesehatan.
-
Lembaga Adat: Memelihara tradisi, adat, dan nilai-nilai budaya masyarakat.
-
-
Staf Pendukung dan Tenaga Teknis
Termasuk sekretaris administrasi, bendahara, tenaga penyuluh, dan petugas teknis lain yang mendukung pelaksanaan program desa secara profesional.
